Sema No 4 Tahun 2010 Pdf
Mando dengan adanya edaran ini dapat di untungkan bagi pamakai yang memepunyai banyak uang.hal ini di sebabkan untuk proses pemeriksaan ketergantungan pada dokter membutuhkan biaya yang sangat besar dan bagi pemakai yang tidak mempunyai banyak uang akan tetap mersakan hukuman yang sama dengan para pengedar barang harm tersebut. Dan pertanyaannya apakah proses rehabilitasi itu benar – benar berjalan dan dapat membuat sseeorang pemakai itu benar – benar behenti.????????????????????????? Sebaiknya masa waktu untuk rehabilitasi tidak di perhitungkan untuk masa menjalani hukuman.biar para pemakai juga merasakan efek jera dan bisa untuk benar – benar berhenti dari barang haram tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan pengadilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan penjelasannya, terhadap putusan pengadilan.
Tolong di tinjau kembali pak!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!. Drug free community Sebelumnya terima kasih atas atensinya Sebuah peraturan pasti memiliki multi tafsir tergantung dari perspektif/sudat pandang mana melihatnya. Sebuah peraturan buatan manusia pastinya jauh dari sempurna.
Amandemen UU tentang Narkotika tentunya diharapkan menyempurnakan UU tentang Narkotika sebelumnya. Kami tidak memiliki kapasitas sebagai bagian dari penyusunan UU tersebut, apapun itu tidak menghalangi kami untuk mengoptimalkan keberadaan UU tersebut guna penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Bahwa orang yang memiliki uang mampu membeli hukum bukan semata ada di UU ini tetapi ada hampir selalu di peraturan yang dibuat manusia. Pecandu tidak mampu pun berhak rehabilitasi, seyogyanya melaporkan diri pada pihak-pihak yang ditunjuk UU (Puskesmas, Kepolisian, dan atau BNK/BNP/BNN) maka mereka bisa memperoleh rehabilitasi dengan dijamin negara. Bila dia dalam proses hukum maka ada lembaga Forum Advokasi bagi Korban Narkoba yang dibentuk oleh Kementrian Sosial salah satu bidangnya untuk memberikan bantuan hukum kepada pecandu sebagai korban narkoba. Berhenti atau tidak pecandu tidak ditentukan oleh berapa lama dia direhabilitasi. Tidak ada satu modalitas rehabilitasi yang bisa memberikan jaminan sembuh. Semua kembali pada pecandu dan dukungan keluarganya. Soal efek jera, masing-masing tergantung dari kepribadian si pecandu.
Sementara ini yang bisa kami jelaskan Suka. Drug free community Apa yang bisa kami jawab bila mereka dalam hal ini BNP yang diberikan kewenangan dan tanggungjawab terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika hanya diam saja. Coba dicek dulu apakah namanya masih BNP atau sudah BNNP. Kalau namanya masih BNP maka wajar kalau saat ini mereka tidak bisa melakukan apapun karena secara UU 35/2009 BNP sudah tidak ada diganti BNNP. BNP ini kewenangannya diatur PERDA dibiayai oleh APBN, tanggung jawab dan kewenangan ada di Gubernur. Sedang BNNP kewenangannya diatur UU pembiayaan APBN, tanggung jawab dan kewenangannya vertikal dengan BNN. Bila belum ada BNNP maka coba melaporkan kasus tersebut ke BNN langsung.
Ferni Ichwan Saya domisili di jakarta. Bagaimana kalau BAP dan dakwaan primer 114 juncto 132 subs 112? Itu yg terjadi. Saya baca di internet bahwa pasal ini “sangat digemari” oleh polisi dan jaksa, mungkin juga hakim. Prihatin sekali. Ini adalah “pembunuhan sistematis” terhadap generasi muda bangsa sendiri yang sebenarnya adalah korban dari peredaran gelap narkoba.
Saya tergelitik untuk mengetahui apakah DPR dan Presiden sadar akan hal ini? Saya salut atas SEMA No. 4/2010 namun.bagaimana caranya agar jaksa dan hakim mau memakainya dalam sidang? Drug free community SEMA bukan UU yang menjadi panduan tertinggi Hakim menjatuhkan vonis, SEMA no 4/2010 adalah rujukan untuk membedakan terdakwa sebagai penyalahguna/pecandu atau sebagai pengedar/bandar dengan standar minimal barang bukti yang didapatkan. BB hanyalah salah satu alat bukti, sedangkan pembuktian minimal ada 2 alat bukti, bila di dalam proses peradilan terbukti adanya tindak peredaran yang dilakukan terdakwa meski BB narkobanya di bawah minimal tentu saja sah bila Hakim menjatuhkan vonis sebagai pengedar/bandar. Peluang banding adalah hak setiap terdakwa untuk memperoleh rasa keadilan (relatif).
Dalam kasus narkoba semua hakim sudah pasti memperhatikan SE tersebut karena bagian dari dasar menjatuhkan vonis, permasalahannya adalah pada proses peradilan tidak semata hanya melihat dari sisi barang bukti narkobanya, melainkan hal-hal lain yang terkait. Advokasi juga bukan hanya sekedar copy paste UU atau SE melainkan kemampuan advokatnya untuk retorika meyakinkan pihak hakim bahwa si terdakwa adalah pecandu, disertai bukti-bukti yang menguatkan, misal keterangan/rekomendasi dan jaminan dari pihak resmi yang menyatakan bahwa terdakwa adalah benar pecandu bukan pengedar. Maaf bila mungkin kita berbeda semoga ini menjadi diskusi saling mengisi terima kasih. Wah SEMA juga merupakan undang-undang. SEMA itu sifatnya undang-undang intern kedalam sebagai pedoman hakim mengadili. Jadi hakim memeriksa dan mengadili terduga namun dalam memeriksa dan mengadili harus berpedoman pada sema tentangnya, sehingga sema semacam hukum acara nya. Justru hukum narkotika diindonesia ini tidak jelas, penyalah gunaan narkotika dengan minimal (sebagaimana diatur dalam SEMA) bukan diputus rehabilitasi melainkan justru jadi “subjek pemerasan” oknum2 yang terlalu banyak disebut.
Sebagai komunitas anti narkotika, inilah yang perlu dikaji dan disebar luaskan. Jangan salah dalam menjawab komentar, seperti komentar diatas kalau tidak terbukti pengedar tetapi pengguna dihukum rehabilitasi, bukan penjara, dan jutaan kasus narkotika adalah pengguna yang berakhir dipenjara. Sedangkan pengedar ( jelas uangnya banyak) sebagian besar bebas/lolos karena bisa menyuap! Bahkan ditingkat polisi belum disidangkan, sudah banyak yang meloloskan diri makanya SEMA harus disosialisasi bagi polisi dan hakim agar jangan keluar dari SEMA. Hukumnya aja tidak tegas bagaimana prosesnya dijalankan??
Drug free community Penanganan masalah narkoba kan tidak bisa hanya dalam satu aspek semata tetapi banyak aspek. Secara prinsip ada dua program besaran yaitu Demand Reduction dan Supply Reduction. DR adalah untuk mengurangi jumlah yang mengkonsumsi narkoba yaitu dengan “memulihkan” para pecandu, dan tentunya juga dengan melakukan kegiatan pencegahan penyalahgunaan di kalangan masyarakat. SR adalah pemberantasan ketersediaan narkotika ilegal dan perkusor (bahan dasar pembuatan narkotika ilegal), salah satunya adalah supremasi hukum dengan adanya hukuman minimal bagi pengedar/bandar.
Apakah rehabilitasi memanjakan para pengguna, tergantung konsep rehabilitasi yang dilakukan. Perspektif kami bila dilakukan metode abstinen tentunya tidak, tetapi dengan metode subtitusi (yang biasa dilakukan oleh program Harm Reduction) kemungkinan besar disalahgunakan sebagai pengalihan ketergantungan. Oliyani sekarang pengedar narkoba banyak dikalangan penegak hukum, atas nama jabatan dan hukum, mereka menjebak orang untuk bertransaksi narkoba. Hasilnya transaksi2 tsb justru dibawah batas narkotika yg diatur oleh SEMA 4/2010.dengan beratnya sanksi hukum UU penyalahgunaan narkotika,para korban jadi ajang pemerasan oleh oknum2 polisi tsb. Lalu berlanjut menjadi mata pencaharian jaksa dan hakim, sehingga jaksa dan hakim tidak bergeming menegakkan hukum dengan benar. Ketika dianalisis, ternyata polisi2 itu melimpahkan perkaranya kepada jaksa2 yg itu2 saja, dan perkaranya sampai pada hakim2 yg itu2 juga, sehingga penegakan hukum terhadap perkara narkotika yg memenuhi batas minimal tsb tidak sekalipun memperhatikan SEMA 4/2010!
Hakim berkilah SEMA 4/2010 belum disosialisasi.jaman sekarang, penegak hukum dan penegakan hukum khususnya terhadap kasus narkotika sudah menjadi sindikat dan mafia yang tidak lebih buruk dari sindikat perdagangan narkotika itu sendiri! BNN pun tidak bekerja! Adik saya divonis 6 tahun denda 1 milyard oleh pengadilan negeri sumber, kab.cirebon dengan barang bukti sabu 0,019 gr ketika tidak menyuap penegak hukum berbeda dengan “x” yang divonis 4 bulan menjalankan rehabilitasi di pengadilan yang sama dengan barang bukti sabu 100(seratus) gr!!, padahal adik saya dijebak oleh polisi yang bersama brimob melalui informan pribadinya yang digaji untuk menjebak korban yg dinilai memiliki “harta”, padahal adik dalam pledoi nya telah memohon rehabilitasi.
Ahhukum itu kacau, karena hukum adalah uang! Drug free community Sekaligus menjawab pertanyaan saudara Hery Konsep Hukum adalah berkeadilan, tetapi seringkali menjadi ladang subur untuk tindak kolusi (mafia hukum). 2 (dua) kasus serupa tapi tak sama, serupa keduanya merasa hanya sebagai pengguna. SEMA 04/2010 adalah rujukan buat Hakim membuat keputusan rehabilitasi bagi yang terbukti hanya sebagai pengguna. Kami tidak bisa melakukan analisa dari satu sudut pandang (tersangka). Peradilan adalah pembuktian sebuah sangkaan, dan rujukannya jelas adalah UU dalam hal ini UU 35/2009, SEMA 04/2010 anyalah salah satu dari rujukan hakim untuk membuat keputisan.
Pembuktian di dalam sidang peradilan minimal 2 alat bukti, seperti barang bukti, surat keterangan kecanduan dari dokter, dan kesaksian penyidik. Keyakinan hakim (yang seringkali bisa dibeli) dilindungi independennya. Pembuktian di sidang dengan minimal 2 alat bukti dan keyakinan hakim, semuanya memang sangat memungkinkan untuk diatur. Vonis rehabilitasi saat ini memang bisa diperjualbelikan, surat keterangan kecanduan dan atau pernah direhabilitasi pun bisa dibeli, benar semuanya yang berbicara adalah uang.
Saat ini yang bermain bukan hanya aparat penegak hukum tetapi, dokter, panti rehab, dan atau LSM pun bisa terlibat proses kolusi ini. Apakah ini adil, pasti jawabnya TIDAK ADIL. BNN dan Kemensos memiliki divisi yang memberikan upaya advokasi hukum dan sosial kepada pengguna yang dalam proses hukum untuk mendapatkan rekomendasi dan atau pendampingan proses hukum dengan target rehabilitasi. Banyak LSM juga yang memiliki program pendampingan hukum tersebut. Semua kembali kepada kemampuan pendampingnya/advokat untuk melakukan advokasi hukum baik secara litigasi (proses penyidikan dan peradilan) maupun non litigasi (loby-loby instansi/lembaga terkait dan atau penggalangan opini publik). Singkat kata, itulah cerminan hukum kita bila kita bodoh maka akan diperdaya, bila kita miskin maka akan dikalahkan. Drug free community Barang Bukti hanyalah salah satu dari alat bukti, tetapi bukan satu-satunya.
Alat bukti minimal adalah dua, bila dalam dua pembuktian yang diyakini sebagai kebenaran oleh hakim mengarah pada peredaran maka berapapun jumlah barang bukti (kurang dari SEMA) yang diketemukan tidak menjadi bukti pendukung terdakwa adalah hanya sebagai pengguna. SEMA buka UU yang menjadi rujukan pasti pihak kepolisian dan atau kejaksaan. SEMA hanyalah acuan buat para Hakim untuk membuat keputusan apakah si terdakwa adalah pengguna/pecandu atau pengedar/produsen, tetapi tidak mengikat. Drug free community Tentu saja tidak memang saat ini ada salah satu tugas teman-teman dari kepolisian yang lebih bersahabat mereka bisa saja justru membantu mengarahkan dan atau memediasi pecandu untuk akses ke tempat rehabilitasi, terutama teman-teman kepolisian yang di BNK/BNP dan atau yang di Bina Mitra/Binluh Bila masih kurang nyaman bila sendiri bisa saja minta bantuan teman-teman LSM terdekat untuk membantu akses ke RS atau tempat rehabilitasi, mereka akan mendampingi.
Kalau ada di Surabaya/Jawa Timur silahkan kontak kami untuk kami bantu akses ke RS/Rehabilitasi terdekat Semoga penjelasan ini menenangkan terima kasih Suka. Drug free community SEMA No. 4 Tahun 2010 dikeluarkan bulan April, kalau dari hukuman yang sudah dijalani adalah 1 tahun 4 bulan berarti kejadiannya adalah setelah turunnya SEMA maka mestinya SEMA itu sudah menjadi rujukan buat hakim untuk menjatuhkan vonis (karena baru terbit seprtinya SEMA belum terdiseminasi/terdistribusi ke para hakim).
Perlu diketahui SEMA hanyalah Surat Edaran buat rujukan para hakim dalam menjatuhkan vonis bagi terdakwa yang memiliki indikasi HANYA sebagai penyalahguna/pecandu, tetapi tidak mengikat seperti UU. Bila sudah menjalani hukuman artinya pada saat putusan sidang terdakwa sudah menerima, bila dalam 2 minggu tidak ada banding maka vonis tersebut bersifat inkrach (memiliki kepastian hukum), yang artinya si terdakwa resmi sebagai terpidana. Baca juga balasan kami untuk Saudara Hotdon Bernard Naibaho Suka. Drug free community Jawabannya sama sperti pada pertanyan sebelumnya dari saudar Bintang Hilang Barang Bukti hanyalah salah satu dari alat bukti, tetapi bukan satu-satunya. Alat bukti minimal adalah dua, bila dalam dua pembuktian yang diyakini sebagai kebenaran oleh hakim mengarah pada peredaran maka berapapun jumlah barang bukti (kurang dari SEMA) yang diketemukan tidak menjadi bukti pendukung terdakwa adalah hanya sebagai pengguna. SEMA buka UU yang menjadi rujukan pasti pihak kepolisian dan atau kejaksaan.
SEMA hanyalah acuan buat para Hakim untuk membuat keputusan apakah si terdakwa adalah pengguna/pecandu atau pengedar/produsen, tetapi tidak mengikat. Barang bukti yang dibutuhkan terdakwa untuk meringankan atau memposisikan diri sebagai korban adalah surat keterangan dari ahli bahwa dia benar ketergantungan narkoba, yang bisa mengeluarkan surat tersebut adalah dokter specialis syaraf dan atau dokter specialis jiwa. Bila sudah pernah direhabilitasi maka Surat Keterangan pernah rehabilitasi juga bisa menjadi bukti pendukung. Bila belum pernah direhabilitasi makabisa dimintakan pemeriksaan pada dokter-dokter tersebut di atas. Anto ini jaman edan yen ora melu edan ora keduman, sangat tidak masuk diakal kalo dalam ketentuan SEMA bahwa BB untuk pemakaian 1 hari disebutkan batasan shabu 1 gram, xtc 8 butir.secara ilmiah farmakologi sains ini keputusan gila. Drug free community siapa bilang narkoba peredarannya tidak bebas????
Yang paling gampang adalah obat batuk dextro atau epidrin, tinggal minta resep dokter bebas siapapun membeli bahkan beberapa apotik bisa menjual bebas tanpa resep dokter. Akhirnya yang ada banyak remaja mengkonsumsi hanya untuk gaul, dimana dampaknya adalah depresi. Ini adalah contoh obat yang ringan (epidrin malah bisa bermetamorfosa menjadi sabu. Bagaimana dengan obat-obat yang memang masuk golongan satu seperti anda sebutkan bila dibebaskan penggunaannya??? Semua orang pasti merujuk Belanda, kenyataannya saat ini Belanda juga sudah mulai membatasi penggunaan narkotika. Sebuah regulasi tidak bisa diterapkan sama, tetapi disesuaikan dengan sosial kultural dan geografis masing-masing negara. Soal SEMA No.04 memang ada kejanggalan, benar menurut saudara bahwa batasan yang disebut pengguna memang ada indikasi sebagai pecandu berat yang tidak lain adalah kedok si pengedar.
Drug free community Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum, begitu juga dengan kasus narkotika. ALASAN PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI ( pasal 67 UU No. 14/1985, jo Per MA No. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata Tenggang Waktu (Pemohon PK): 180 hr-ps.69 Ad.1: semenjakputusan pidana diberitahukan. Ad.2: dihitung sejak ditemukannya surat bukti baru tsb dimana hari dan tgl. Dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
Ad.3,4,5 dan 6 sejak pts tsn mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diberitahukan kepada para pihak. Tenggang Waktu Termohon PK (ps.72 UU No.14/1985) 30 hari setelah ada pemberitahuan. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN KEMBALI 1. Permohonan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama. Membayar biaya perkara. Permohonan Pengajuan Kembli dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. Bila permohonan diajukan secara tertluis maka harus disebutkan dengan jelas alasan yang menjadi dasar permohonannnya dan dimasukkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama (Pasal 71 ayat (1) UU No.
Bila diajukan secara lisan maka ia dapat menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau dihadapan hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri tersebut, yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut (Pasal 71 ayat (2) UU No. Hendaknya surat permohonan peninjauan kembali disusun secara lengkap dan jelas, karena permohonan ini hanya dapat diajukan sekali. Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan peninjauan kembali maka panitera berkewajiban untuk memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon paling lambat 14 hari dengan tujuan agar dapat diketahui dan dijawab oleh lawan (pasal 72 ayat (1) UU No.
Ramalan Tahun 2010
Pihak lawan hanya punya waktu 30 hari setelah tanggal diterima salinan permohonan untuk membuat Kontra Memori PK bila lewat maka jawaban tidak akam dipertimbangkan (pasal 72 ayat (2) UU No. Kontra Memori PK diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diteimanya untuk selanjutnya salinan jawaban disampaikan kepada pemohon untuk diketahui (pasal 72 ayat (3) UU No. Permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) UU No. Pencabutan permohonan PK dapat dilakukan sebelum putusan diberikan, tetapi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali (pasal 66 UU No. 14/1985) Suka. Drug free community Apakah tidak didampingi penasihat hukum???
Orang yang terancam hukuman 5 tahun harus didampingi penasihat hukum Apakah keluarganya selama proses di kepolisian dampai di pengadilan pernah ada permintaan nego kasus??? Ada kejanggalan proses peradilan dan itu bisa diajukan pada Komisi Yudisial apakah ada indikasi pemerasan yang tidak dipenuhi dibalik vonis berat. Saran kami, semua berkas-berkas proses peradilan mulai dari surat penanggkapan, BAP, sampai vonis. Dikumpulkan, hubungi lembaga-lembaga advokasi yang biasanya memiliki penasihat hukum. Drug free community Mengapa ada pasal 112 yang selalu menyertai tersangka kasus narkotika? Pasal ini biasa disebut pasal karet karena bisa mengarah pada pengguna/pecandu dan juga pengedar.
Di dalam pasal tersebut ada ancaman hukuman minimal 4 tahun, sedang di pasal 127 ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Di dalam KUHAP Pasal 21 dijelaskan bahwa yang bisa dilakukan tindakan pidana adalah yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Kasus narkotika berdasarkan UU No.9/1976 dalam KUHAP No.8/1981 merupakan kasus khusus yang bisa dilakukan penahanan. Dengan tidak diberlakukannya UU No.9/1976 seringkali terjadi kerancuan apakah kasus narkotika dalam hal ini diidentifikasi sebagai pengguna bisa dilakukan penahanan. Kasus narkotika adalah termasuk kasus yang harus disegerakan penyelesaiannya.
Berdasarkan KUHAP 8/1981 tidak dapat dilakukan penahanan bila mengacu pada pasal 127 UU No.35/2009, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Atas dasar pertimbangan di atas maka pasal 112 adalah pasal yang aman digunakan penyidik untuk melakukan tindakan penahanan, dikarenakan bila tidak ditahan akan melarikan diri, yang tentunya berdampak pada tidak dapat disegerakan selesai. Soal jual beli pasal dan hukum di kalangan aparat penegak hukum adalah kasus berbeda, dan itu memang perlu kontrol hukum dan advokasi tersendiri.
Untuk kasus narkotika yang diidentifikasi hanya pengguna sudah banyak dilakukan pembantaran ke panti/tempat rehabilitasi ketergantungan dimana proses hukum tetap berjalan. Kami tidak ingin mengeneralisir perbuatan oknum menjadi perbuatan institusi. Kita bisa mendorong lembaga-lembaga pemerintahan dan atau swasta untuk merujuk kasus pengguna narkotika menempati rehabilitasi bukan penjara. Ini nomor telp saya yang bisa Bapak hubungi 0818 505 404 Suka. Drug free community 1.
Rehabilitasi dan hukuman jelas makna dan tujuannya berbeda. Rehabilitasi memberi makna bahwa tersangka/terdakwa adalah korban dari peredaran gelap narkoba. Hukuman bermakna pemidanaan atas sangkaan melakukan kejahatan.
Persamaan kedudkukan di mata hukum, siapapun apakah dia kaya atau miskin bila memang hanya sekedar pengguna maka mereka mendapatkan hak untuk rehabilitasi. Bila melakukan tindak kriminal untuk pemenuhan kebutuhan ketergantungan maka mereka bisa saja dipidanakan atas kejahatan kriminalnya. Drug free community Itulah Indonesia kita jangan bermain air bila takut basah jangan bermain api bila takut terbakar jangan dekati narkoba bila takut sengsara. Hukum tidak mengenal sipil atau aparat. Hukum tidak mengenal perbedaan suku, agama, dan ras Hukum tidak mengenal rakyat atau pejabat Hukum tidak mengenal miskin atau kaya Tapi manusia banyak diperbudak harta sehingga dia menghalalkan segala cara untuk menumpuk kekayaan Korupsi, prostitusi, premanisme, narkoba, bahkan memperjualbelikan hukum Itulah wajah Bangsa kita Semua kembali kepada diri kita setiap pilihan kita selalu ada konsekuensinya Suka. Drug free community Ketika kita mengandalkan orang lain untuk kebaikan dan kesuksesan diri kita sendiri maka kita harus siap untuk kecewa, karena orang lain atau pihak lain belum tentu memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dengan kita. Untuk menjadi baik dan atau sukses harus dari diri sendiri.
Sebagus apapun sistem bila kita sendiri tidak ada keinginan untuk berhenti maka jangan harap bisa. Seburuk apapun sistem bila kita bertekad besar untuk berhenti, insya Allah bisa. Sudah banyak contoh pecandu yang mampu untuk berhenti Suka. Lita Selamat siang, Saya baca thread Ini Karena suami saya sedang terjerat kasus narkoba. BB berupa tanaman 2 pot setinggi 80 cm dan barang kering 0.08 gram. Saat Ini sedang menunggu persidangan.
Untuk berkas, dikenakan pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1. Untuk data pendukung berupa test urine positive dan sudah ada assessment dokter. Yang mau saya tanyakan, apakah dengan berkas acarra seperti itu pihak pengadilan akan memfokuskan ke pasal yang mana ya bang. Untuk ganja yg ditanam sendiri adalah Utk konsumsi Pribadi.

Mohon diberikan gambaran kepada kasus Ini. Ditunggu jawabannya. Insani memang tidak ada solusi sama sekali di komunitas iningomong ajaliat di sana di penjara banyak ratusan pecandu di vonis thnmana keadilan di indonesiaorang goblok semua yang menghakimi gak bisa menganalisa kebenaran mana kadilan yang di gembor-gemborkansemua kebanyakan pukul rata semua. Apa itu.bobroksumpah aku sangat prihatin keadilan di negeri ini.
Padahal saya liat mereka profesor.DR yang ngadili tapi ya Alloh.kasihan saudara-saudara kita yang gak mampu.sabar saudara inilah Indonesia.bobrok hukumnyasok kemintter semua. Drug free community Mengapa kami harus membantu pecandu yang bermasalah dengan hukum??? Sejak 2001 tidak lelah kami menggalang opini publik mengawal amandemen UU tentang narkotika, yang memisahkan hukuman antara pengedar dan pengguna. Komunitas kami memang tidak akan memberikan bantuan teknis pendampingan kasus hukum narkotika baik itu tersangka pecandu atau pengedar.
Kami akan membantu bila si pecandu ingin berhenti mengkonsumsi narkotika dengan merujuk ke rehabilitasi yang ada. Kalau pecandu tidak mau berhenti dan kemudian tertangkap maka itu resiko dia. Semua orang tahu bahwa penegakan hukum kita buruk maka saran kami jangan bermain dengan tindakan-tindakan yang ada sanksi pidananya. Kami tidak akan menghabiskan energi dan waktu untuk menangani kasus hukum pecandu, itu adalah tanggung jawab keluarga.
Kami saat ini lebih baik menangani anak-anak yatim piatu yang terinfeksi HIV dari orang tuanya, sebagian orang tua mereka adalah pecandu. Anak-anak inilah korban sesungguhnya keluarga anda ada yang pecandu jangan salahkan komunitas lain kalau tidak membantu toh selama ini kalian juga tidak pernah peduli dengan komunitas-komunitas seperti kami yang berjuang mandiri Suka. Salam kenal untuk DFC. Saya mau nanya 1. Sebenarnya maksud dari perincian barang bukti pemakaian 1 hari yang dijabarkan dalam SEMA itu apa misal, disana disebutkan untuk kelompok methamphetamine (shabu): 1 gram nahh apakah maksudnya rehabilitasi dpt diberikan (salah satunya) jika: Barang bukti shabu yang ditemukan minimal 1 gram (mulai dari takaran 1 gram ke atas, dengan artian 1 gram yang dimaksud dalam SEMA adalah batasan minimal BB shabu yang harus ditemukan )??? ATAU barang bukti yang ditemukan dari 0,01 sampai maksimal 1 gram(dalam artian 1 gram yang dimaksud dalam sema tersebut adalah batasan maksimal barang bukti yang ditemukan)????
# kalau saya yang awam (untuk perkiraan awal) mengartikan takaran BB tersebut sesuai dengan option ke-1, karena melihat dari maksud kata-kata “pada saat tetangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (misal) shabu-shabu seberat 1 gram”.mohon jawabannya lengkap dan jelas serta alasannya 2. Ada nggak ya email atau cp dari DFC yang bisa saya hubungi jika lebih lanjut ada yang perlu saya tanyakan / diskusikan terkait narkotika/SEMA ini, karena kebetulan saya mengangkat judul skripsi terkait SEMA no.4 th 2010 ini,dan masih banyak yang perlu saya pelajari Suka. Hadi j Selamat malam.!
Saat ini saya sedang mengalami masalah terberat dalam hidup saya.! Singkat cerita saya sedang memakai narkoba di tepi jalan dan di dalam mobil saya seorang diri.!
Lalu saya di grebek oleh bnn. Dan BB 0.6 heroin dan 1 gram shabu. Kemudian lanjut ke kekontrakan saya dan ditemukan lagi narkoba di atas kasur saya yg smuanya menjadi total 38 putaw dan 12 gram shabu.
Lanjut saya sibawa k bnn cawang dan pada saat bap itu saya dalam keadaan withdrawell atw sakaw dari 2 zat yang berbeda wal hasil saya ga ingat dan ga tau Isi bap saya sndiri! Ada hal hal yg ganjil. Saya di dakwa pasal 114(2) dan 112(2). Tuntutan berbeda dgn dakwaan yaitu pasal 112(1) slama 14 tahun. Vonis berbeda dgn tuntutan yaitu pasal 114(2) slama 17 tahun. Saya tidak di dampingi lawyer 5.
Pada berkas tuntutan saya hal ke 3 ada nama terdakwa lain akhamd sofriandi ade tangkapan mabes klo saya bnn 6. Jaksa menuntut 14 tahun melebihi batas maksimal dari pasal 112(1) yang di tuntut yaitu maks 12 tahun. Hakim memutus 17 tahun melebihi tuntutan jaksa yg hanya 14 tahun. Saya melakukan banding k pengadilan tinggi. Hasil banding hanya menetapkan klo saya tidak terbukti sebagai pengedar dan pasal 114(2) pun gugur. Saya mempunyai surat keterangan rehab dari BNN lido.
Saya punya surat berobat di rmh sakit ketergantungan obat yg ada tgl pendaftaran sehingga bisa di ketahui sudah 18 tahun lama nya saya menjadi pecandu. Jadi bisa di prediksi dosis pemakaian saya.
Skaligus menjawab mengapa BB saya 38gram heroin dan 12 gram shabu. Saya punya Surat berobat k dokter aslianti asrill specialais narkoba. Saya punya Surat berobat k dokter Cheng atw win permadi specialais narkoba. Saya punya Surat berobat k dokter sudirman specialais narkoba.
Wlwpun total bb menjadi 50gram akan tetapi saat di tangkap sedang dalam posisi memakai narkoba didalam Mobil saya dan, sbg pecandu mama saya tidak menyalahi aturan karna awal tertangkap di Mobil itu maka BB nya pun dibawah 5 gram yaitu hanya 1,6 gram. Hasil banding menggugurkan pasal 114(2) dan yang naik hanya pasal 112(2) beserta bukti bukti medis saya seorang pecandu tetapi hukuman tidak berubah tetap 17 tahun. Saat ini sedang berencana untuk kasasi k MA. Mohon bantuan masukan nya until modal saya kasasi.
Kira kira hal apa saja yang bisa membuat menjadi kasus saya menjadi cacat hukum. Di kasasi nanti???? Dan hal hal APA saja yang bisa dijadikan alasan hukuman 17 tahun bisa digantikan dengan saya direhabilitasi?? Balas juga lewat email saya dan saya minta pin BB atw we chat atw line atw what’s up agar saya bisa mengirim dokumen atw gambar lewat media chat.! Basil banding saya baru datang kemarin hari selasa tgl 6 januari 2015.
Yang mana masih ada sisa waktu tuk saya mengajukan kasasi. Sebelumnya saya ucapkan bmyak terima kasih jika rekan rekan disana mau meluanhkan waktunya tuk membantu hidup saya agar tidak hancur dalam penjara. Drug free community Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami utuk kosultasi hukum. Kami minta maaf bahwa kami tidak mendampingi kasus hukum kasus narkotika. Kami hanya bisa menjawab pertanyaan di poin 20, apakah bisa hukuman 17 tahun diganti vonis rehabilitasi. Pada umumnya vonis rehabilitasi diberikan pada terdakwa pasal 127, yang jelas-jelas merujuk sebagai pengguna saja. Sedangkan saudara Hadi dikenai pasal 112 dan 114.
Saudara Hadi tidak terbukti menjadi pengedar tetapi dengan BB akumulatif melebihi batas yang diatur di SEMA maka secara hukum pun saudara tidak termasuk golongan pengguna. Yoel Saya seorang pengguna narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas.saat ini saya telah menjalani hukuman selama 11 bulan. Saya satu berkas dengan spk saya dengan barang bukti 2 linting ganja dengan berat bersih 0,4gr. Saya di kenakan pasal 127 di vonis 3 thn penjara oleh pengadilan negri, karena tidak puas dengan putusan hakim yang tidak mengabulkan kami untuk di rehabilitasi padahal surat dari dokter ahli bahwa kami adalah pengguna awal yg mengharuskan kami di rehabilitasi dan barang bukti yg hanya 0,4gr serta di berkas dakwaan terdapat kesalahan jpu dalam penulisan nama,alamat,serta tanggal penangkapan tersebut maka saya mengajukan banding ke PT. Dan di pengadilan banding kami di vonis 1 thn 6 bln, setelah 7hr jaksa mengajukan kasasi ke MA pd tanggal 17 januari 2015 dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut. Yang ingin saya tanyakan: 1. Berapa lama kah putusan kasasi itu akan keluar?
Apakah saya dapat di rehabilitasi? Kemungkinan2 hasil putusan kasasi tersebut? Dimanakah saya dapat meminta pertolongan hukum agar saya dapat di rehabilitasi? Mohon penjelasan nya.
Terima kasih Suka.
04 tahun 2002 - jdih mahkamah KETUA MAHKAMAH AGINGREPUBLIK INDONESIAJakarta, September 2002Nomor: MA/KUMDIL/SR/056/IX/K/ 2002Kepada Yth.1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding2.